Setelah ditangkap pihak kepolisian Semarang, gadis berusia 16 tahun berinisial SD dan temannya yang berinisial DV yang berusia 20 tahun akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.***
Setelah ditangkap pihak kepolisian Semarang, gadis berusia 16 tahun berinisial SD dan temannya yang berinisial DV yang berusia 20 tahun akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.***
Editor: Jumadi
Sumber: ANTARA Jateng
Artikel Rekomendasi