DPR Mengesahkan RUU DOB, Papua Kini Memiliki Tiga Provinsi Baru

- 2 Juli 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi DPR Mengesahkan RUU DOB Papua, Papua Kini Memiliki Tiga Provinsi Baru
Ilustrasi DPR Mengesahkan RUU DOB Papua, Papua Kini Memiliki Tiga Provinsi Baru /pixabay.com @Mariakray

BERITA MATARAMAN – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengadakan rapat paripurna yang membahas tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Papua dan pembentukan tiga provinsi baru.

Ketiga RUU yang disahkan oleh DPR diantaranya adalah, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Pengesahan ketiga RUU DOB Papua menjadi UU, disahkan dan disepakati dalam rapat paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Jakarta, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair, Siapakah yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

Terdapat dua alasan tentang pengesahan RUU DOB Papua menjadi UU, alasan tersebut adalah:

Alasan pertama berkaitan dengan penyusunan RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2023, yang ditetapkan pada 30 Juni 2022.

Alasan kedua disahkannya RUU DOB Papua adalah adanya keterkaitan lembaga representasi dengan tiga provinsi baru papua yang dibentuk. Diantaranya adalah untuk penetapan anggota dan jumlah kursi DPR bagi tiga provinsi baru (Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan).

Saat ini, Papua memiliki lima provinsi, yakni Provinsi Papua , Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Mengapa Iblis Tidak Pernah Mati? Begini Penjelasan Gus Baha

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x