Gaji Ke-13 PNS Cair, Siapakah yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

- 2 Juli 2022, 05:30 WIB
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Siapakah Yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Siapakah Yang Berhak Menerima Gaji Ke-13? /Pixabay/EmAji

BERITA MATARAMAN – Gaji ke-13 bagi para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) cair hari ini, 1 Juli 2022. Siapa sajakah yang berhak menerima gaji ke-13 ini?

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengemukakan bahwa gaji ke-13 akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022.

Pemberian gaji ke-13 ini memiliki tujuan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi serta pengabdian para aparatur negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi dengan berbagai tugas dan pelayanan masyarakat yang memiliki resiko.

Baca Juga: Mengapa Iblis Tidak Pernah Mati? Begini Penjelasan Gus Baha

Sri Mulyani mengatakan bahwa komponen gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji yang ditambah dengan tujungan yang melekat pada gaji. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan secara umum.

Selain tunjangan melekat, para PNS ini akan mendapatkan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Total anggaran yang telah disiapkan oleh Menteri Keuangan RI dalam memberikan gaji ke-13 ini adalah sejumlah Rp. 35,5 triliun dengan rincian, Rp. 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.

Untuk ASN daerah, anggaran yang telah disediakan adalah Rp. 15 triliun yang berasal dari APBD tahun anggaran 2022 yang sesuai dengan kemampuan fiscal dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Empat Perkara Agar Hati Menjadi Terang Menurut Gus Baha

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x