DPR Mengesahkan RUU DOB, Papua Kini Memiliki Tiga Provinsi Baru

- 2 Juli 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi DPR Mengesahkan RUU DOB Papua, Papua Kini Memiliki Tiga Provinsi Baru
Ilustrasi DPR Mengesahkan RUU DOB Papua, Papua Kini Memiliki Tiga Provinsi Baru /pixabay.com @Mariakray

Adanya pengesahan RUU DOB Papua dan pembentukan provinsi baru, mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“semoga dengan dilakukannya hal ini, bisa memberikan kesempatan bagi setiap daerah untuk membangun daerahnya menjadi lebih baik.” Ungkap pemilik akun Instagram @imanuelas_

Dibentuknya tiga provinsi baru yang ada di Papua, menjadikan Indonesia kini memiliki 37 provinsi yang tersebar.

Selain pemilik akun @imanuelas_, banyak juga warganet yang bergembira dengan adanya kabar pengesahan RUU DOB Papua dan pembentukan tiga provinsi baru.

Baca Juga: Empat Perkara Agar Hati Menjadi Terang Menurut Gus Baha

“sukses selalu untuk saudara-saudaraku di Papua, semoga bisa membangun daerah lebih baik, dan terima kasih untuk para wakil rakyat yang telah memperjuangkan tiga provinsi baru ini.” Ungkap pemilik akun @arjuansyah_73.

Banyak juga warganet yang berharap, agar para pemerintah pusat khususnya wakil rakyat dapat mengambil keputusan baik untuk masyarakat yang ada di Papua.

Mereka juga berharap agar pemerintah dan wakil rakyat memperhatikan orang-orang yang sedang berjuang untuk pemekaran.**

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini