Sah! Kini Indonesia Resmi Tambah Provinsi Baru, Ini Daftar Lengkap 37 Provinsi Di Indonesia

- 1 Juli 2022, 16:18 WIB
Papua kini memiliki 5 provinsi, 3 diantaranya adalah baru
Papua kini memiliki 5 provinsi, 3 diantaranya adalah baru /Instagram @dpr_ri

BERITA MATARAMAN - Kini Indonesia resmi menambah 3 provinsi baru dalam administrasi negara Indonesia.

Keputusan menambah 3 provinsi baru tersebut disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-26, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis 30 Juni 2022.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa usulan penambahan provinsi baru tersebut berasal dari aspirasi masyarakat Papua.

Baca Juga: BERITA DUKA, Menteri Menpan RI Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Siapa Penggantinya?

Usulan dan aspirasi pemekaran provinsi baru di Papua tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat seperti tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama hingga birokrat.

Ketiga provinsi baru tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Selain itu juga, Tito berharap dengan adanya keputusan pemekaran provinsi baru di Papua ini menjadi solusi berbagai permasalahan di Papua.

"Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua," kata Tito.

Tito juga menyampaikan bahwa adanya penambahan 3 provinsi ini akan menjadi payung hukum dalam tata kelola pemerintahan dan juga mempercepat pembangunan di wilayah Papua.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: Lemhanas RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x