Poligami Menurut Sakdiyah Maruf dan Hukumnya dalam Islam, dibolehkan atau dianjurkan?

- 1 Juli 2022, 16:00 WIB
Bagaimana hukum Poligami?
Bagaimana hukum Poligami? /Foto @arthurourso/Instgram/

 

BERITA MATARAMAN - Apakah poligami dalam agama Islam itu dianjurkan atau hanya sekadar diizinkan?

Seperti yang kita tahu, masyarakat terutama laki-laki pada zaman dahulu gemar melakukan poligami. Seperti dalam kisah kerajaan, raja-raja bahkan memiliki puluhan selir dan rakyatnya yang cukup mampu dalam finansial pun bisa menikahi lebih dari dua wanita.

Dewasa ini, diskursus tentang poligami juga marak dibicarakan. Bahkan atas nama Islam, banyak pria yang seringnya kalangan terpandang dalam ilmu agama juga melakukan poligami karena katanya pria boleh menikahi empat orang wanita.

Baca Juga: Amalan Agar Mempermudah Nikah, Bagi Anda yang Masih Jomblo Simak Dengan Seksama, ya!

Inilah yang kerap kali disalahkan artikan oleh masyarakat. Dan Nabi Muhammad Saw. yang memiliki banyak istri pun kerap menjadi dalih dalam menjadikan teladan banyak laki-laki dalam melakukan poligami.

Apa artinya poligami? Dalam KBBI, poligami memiliki arti sistem perkawinan yang memperbolehkan seseorang memiliki istri atau suami lebih dari satu orang. Sistem ini banyak dilakukan oleh kalangan orang-orang yang mampu secara finansial maupun tokoh-tokoh terpandang yang memiliki kedudukan di masyarakat.

Namun pihak yang kerap kali melakukan poligami adalah pihak laki-laki. Tak jarang kita ketahui, seorang ustadz pun memiliki istri lebih dari satu. Lalu, bagaimana tanggapan Sakdiyah Ma'ruf yang notabene seorang stand comedian muslimah berdarah Arab ini mengenai fenomena tersebut?

Seperti yang ia paparkan dalam video YouTube dengan channel bernama Jeda Nulis, channel yang digarap oleh Habib Ja'far Husein, seorang habib milenial yang sangat digandrungi milenial dalam menuntut ilmu agama, wanita tersebut mengatakan bahwa poligami itu dibolehkan. Bukan dianjurkan.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: YouTube Jeda Nulis


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini