Menteri Keuangan menyebutkan, bahwa besaran anggaran untuk gaji ke-13 ini sebesar Rp. 35,5 triliun yang dibagi menjadi beberapa bagian.
Baca Juga: Amalan Agar Bisa Membayar Hutang dari KH Achmad Chalwani, Pengasuh Ponpes An-Nawawi Berjan Purworejo
Selain gaji pokok, para PNS pun akan diberikan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan secara umum.
Selain tunjangan melekat, para PNS pun akan mendapatkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lantas, apakah presiden, wakil presiden beserta jajarannya mendapatkan gaji ke-13 tersebut?
Berikut ini adalah surat edaran terkait gaji ke-13 dan siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13.
Berdasarkan surat edaran dengan nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dengan sumber dari APBD tahun anggaran 2022, berikut ini adalah daftar yang berhak menerima gaji ke-13 beserta tunjangannya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Sabtu 2 Juli 2022, Nikmati Keberuntungan Tanpa Mengubah Gaya Hidup
1. PNS dan calon PNS yang bekerja di Instansi daerah
2. Pegawai pemerintah
Artikel Rekomendasi