BERITA MATARAMAN – Kabar baik datang untuk para PNS, bahwa gaji ke 13 akan cair secara bertahap mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022. Apakah Presiden dan jajarannya mendapatkan gaji ke-13?
Pada artikel ini akan membahas terkait gaji ke 13 dan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 ini.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan kabar baik, bahwa gaji ke 13 sudah bisa dicairkan mulai hari Jumat ini.
Baca Juga: Profil, Biografi dan Rekam Jejak Tjahjo Kumolo Menteri PAN RB yang Meninggal Jumat 1 Juli 2022
Gaji ke-13 dikeluarkan berdasarkan peraturan presiden yang dikeluarkan pada tahun 2022 Nomor 16 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dikeluarkannya gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan dan rasa terima kasih atas kontribusi dan pengabdian yang dilakukan selama masa pandemi.
Selain itu, adanya gaji ke-13 ini pula diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan dapat menambah daya beli masyarakat pada tahun ajaran baru.
Artikel Rekomendasi