Cara mendaftar PKH, bisa dilakukan secara online sejak tahun 2021 melalui DTKS. Adapun cara daftarnya, cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cara daftar PKH 22 di DTKS, bisa dilakukan secara langsung maupun online pada aplikasi Cek Bansos.
Jika ingin mendaftar secara langsung, kalian bisa mendatangi RT/ RW, Kelurahan dan kantor dinas setempat.
Sedangkan jika ingin mendaftar secara online, kalian bisa mendownload aplikasi Cek Bansos melalui playstore dan membuat akun untuk registrasi.
Setelah registrasi, masukan data diri sesuai data yang terdapat pada KK dan KTP.
Setelah itu, klik ikon plus (+) untuk menambahkan foto dengan KTP dan mengunduh foto KTP.
Setelah berhasil, kalian bisa klik menu “daftar usulan”, lalu mengisi ulang data diri dan memilih PKH 2022.
Perlu diketahui, bahwa cara daftar PKH 22 online ini hanya ditujukan bagi masyarakat yang belum diusulkan oleh pemerintah daerah kepada Kemensos.
Artikel Rekomendasi