Waspada Hoax! Begini Cara Daftar Bansos PKH 22 yang Benar, Cek Siapa yang Berhak Mendapatkan PKH

- 22 Juni 2022, 12:00 WIB
Waspada Hoax, Begini Cara Daftar Bansos PKH 22 yang Benar, Cek Siapa yang Berhak Mendapatkan PKH
Waspada Hoax, Begini Cara Daftar Bansos PKH 22 yang Benar, Cek Siapa yang Berhak Mendapatkan PKH /Aswaddy Hamid/ANTARA/

Cara mendaftar PKH, bisa dilakukan secara online sejak tahun 2021 melalui DTKS. Adapun cara daftarnya, cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara daftar PKH 22 di DTKS, bisa dilakukan secara langsung maupun online pada aplikasi Cek Bansos.

Jika ingin mendaftar secara langsung, kalian bisa mendatangi RT/ RW, Kelurahan dan kantor dinas setempat.

Sedangkan jika ingin mendaftar secara online, kalian bisa mendownload aplikasi Cek Bansos melalui playstore dan membuat akun untuk registrasi.

Baca Juga: Piala Presiden 2022, Prediksi Rans Nusantara vs Persija: Makan Konate Bakal Diturunkan Lawan Macan Kemayoran?

Setelah registrasi, masukan data diri sesuai data yang terdapat pada KK dan KTP.

Setelah itu, klik ikon plus (+) untuk menambahkan foto dengan KTP dan mengunduh foto KTP.

Setelah berhasil, kalian bisa klik menu “daftar usulan”, lalu mengisi ulang data diri dan memilih PKH 2022.

Baca Juga: Cek Promo Menarik HUT DKI Jakarta ke-495 di Sini, Pecinta Sejarah dan Layanan Transportasi Umum Merapat

Perlu diketahui, bahwa cara daftar PKH 22 online ini hanya ditujukan bagi masyarakat yang belum diusulkan oleh pemerintah daerah kepada Kemensos.

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini