BERITA MATARAMAN - Daftar Bansos PKH kali ini cukup memakai KTP dan KK. Selanjutnya silahkan cek ke situs resmi kemensos.
Seperti diketahui, salah satu golongan yang menerima bansos PKH dengan besaran tertinggi Rp3 juta adalah ibu hamil yang memilik syarat dan ketentuan tertentu jadi tidak semua ibu hamil dapat bantuan, ya!
Lantas apa syarat ibu hamil yang dapat bantuan Rp3 juta tersebut.
- Ibu hamil maksimal hamil kedua. Artinya hamil pertama dan kedua masih bisa memperoleh bantuan ini.
- Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kartu KPS ini diterbitkan oleh pemerintah desa setempat yang kemudian didaftakan ke kecamatan.
Setelah syarat tersebut terpenuhi silahkan cek secara offline ke Kantor Desa/Kelurahan atau bisa langsung cek online di situs resmi kemensos cekbansos.kemensos.go.id atau bisa baca artikel dibawah ini.
Baca Juga: Bantuan Bansos PKH Desember 2021 Rp 3 Juta Cair ke Pemilik Ini, Silahkan Cek disini
Bagi ibu hamil yang belum terdaftar bansos PKH 2021 dan ingin mendaftar bansos PKH secara online, berikut adalah caranya:
- Daftar lewat aplikasi Cek Bansos di Google Play Store kalau belum punya segera download lalu instal.
- Buat akun atau daftar yakni dengan membuat user id dan paswood.
- Ketik/masukkan data diri lengkap sesuai arahan di aplikasi sepeti masukkan nomor KTP, KK dan Foto.
- Setelah selesai, jangan lupa user id dan paswood untuk masuk ke aplikasi lagi untuk daftar bansos PKH.
- Caranya pilih menu daftar usualan.
- Daftarkan diri anda dengan memasukkan kembali data diri mulai dari KTP, KK, foto diri dan foto kondisi rumah yang anda tempati.
Jika langkah diatas selesai maka langkah selanjutnya adalah segera cek kembali ke situs cekbansos.kemensos.go.id, dengan cara berikut ini:
- Masukkan nama dan alamat lengkap anda
- Masukkan kode captcha jika tidak jelas klik reload agar dapatkan kode baru
- Terakhir klik cari data
Jika anda disetujui maka akan ada pemberitahuan dilaman cekbansos.kemensos.go.id, kalau tidak berarti tidak disetujui. Namun anda masih bisa mendaftar secara offline di kantor Kelurahan setempat. ***
Artikel Rekomendasi