Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta Per Jamaah

- 13 April 2022, 21:35 WIB
Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta Per Jamaah
Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta Per Jamaah /Pixabay/konevi/

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji pada era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily.

Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.

Selain itu, adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Harus Antri 40 Tahun untuk Berangkat Haji, Sementara Malaysia 141 Tahun

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air maupun Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," kata dia.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini