Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta Per Jamaah

- 13 April 2022, 21:35 WIB
Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta Per Jamaah
Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta Per Jamaah /Pixabay/konevi/

BERITA MATARAMAN – Pemerintah telah menetapkan biaya haji tahun 1443 H / 2022, yakni Rp39, 8 juta per jamaah.

Penetapan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta tersebut telah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH, dikutip dari ANTARA Jatim.

Baca Juga: Saudi Izinkan 1 Juta Orang Berangkat Haji, Berapa Kuota Haji Indonesia 2022?

Biaya haji tahun 2022 tersebut lebih tinggi daripada tahun 2020. Sebagai informasi, pada tahun 2020, biaya haji sebesar Rp35 juta

Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya.

Ia mengatakan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x