Berapa Gaji Kepala Desa atau Kades Terbaru April Tahun 2022? Berikut Tunjangan yang dibayar Sebulan Sekali

- 8 April 2022, 10:05 WIB
Berapa Besaran Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa pada tahun 2022.
Berapa Besaran Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa pada tahun 2022. /Flores Terkini/PP No 11 Tahun 2019

Dalam PP diatas hanya mengatur batas minimal gaji kepala desa, untuk besaran gaji bisa lebih tinggi lagi tertanggung pada kebijakan kepala daerah masing-masing, seperti Bupati atau wali kota.

Sehingga antar desa atau kota besaran gaji kepala daerah itu berbeda-beda, begitupula dengan tunjangan yang diberikan.

Hal ini pun sudah diatur dalam pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatakan bahwa pengasilan kepala desa selain gaji pokok juga menerima penghasilan lain yang berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Sambutan Kepala Desa atau Kades Acara Penyambutan Kedatangan Mahasiswa KKN

Sementara untuk hasil pembagian dan pengelolaan tanah bengkok atau investasi desa lainnya diatur melalu peraturan bupati atau wali kota dalam hal ini untuk gaji kepala desa dan perangkat desa.

Sementara untuk ABPDesa diatur penggunaannya paling sedikit 70 Persen dari jumlah anggaran belanja desa yang diperbolehkan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Seperti untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan desa lainya.

Sisanya, paling banyak 30 persen yang diperbolehkan untuk memberikan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa lainnya.

Demikian informasi besaran gaji pokok minimal kepala desa yang diatur oleh pemerintah, untuk besaran makasimal tergantung tunjangan yang diberikan desa setempat. Semakin besar bengkok dan ABPDesanya, semakin besar pula penghasilannya.***

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini