Berapa Gaji Kepala Desa atau Kades Terbaru April Tahun 2022? Berikut Tunjangan yang dibayar Sebulan Sekali

- 8 April 2022, 10:05 WIB
Berapa Besaran Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa pada tahun 2022.
Berapa Besaran Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa pada tahun 2022. /Flores Terkini/PP No 11 Tahun 2019

BERITA MATARAMAN - Berapakah Gaji kepala desa terbaru pada Tahun 2022 ini, serta tunjangannya apa saja? Simak pada artikel ini.

Biasanya menjadi kepala desa membutuhkan modal yang cukup banyak, terutama di wilayah pedesaan, lantas berapa gaji kades tersebut?

Sebelumnya gaji kepala desa telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubaha kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Isi dari PP tersebut mengenai tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Jadi dalam pasal 81 PP diatas disebutkan jika penghasilan tetap kepala desa tersebut diambilkan atau dianggarkan dari APBDesa yang berasal dari Anggaran Dana Desa.

Bunyi Pasal Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 tersebut seperti ini:

Baca Juga: Contoh Pidato Bahasa Jawa Sambutan Kepala Desa Terpilih, Singkat dan Padat

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640, setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA,"

"Dana Desa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Dalam PP diatas hanya mengatur batas minimal gaji kepala desa, untuk besaran gaji bisa lebih tinggi lagi tertanggung pada kebijakan kepala daerah masing-masing, seperti Bupati atau wali kota.

Sehingga antar desa atau kota besaran gaji kepala daerah itu berbeda-beda, begitupula dengan tunjangan yang diberikan.

Hal ini pun sudah diatur dalam pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatakan bahwa pengasilan kepala desa selain gaji pokok juga menerima penghasilan lain yang berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Sambutan Kepala Desa atau Kades Acara Penyambutan Kedatangan Mahasiswa KKN

Sementara untuk hasil pembagian dan pengelolaan tanah bengkok atau investasi desa lainnya diatur melalu peraturan bupati atau wali kota dalam hal ini untuk gaji kepala desa dan perangkat desa.

Sementara untuk ABPDesa diatur penggunaannya paling sedikit 70 Persen dari jumlah anggaran belanja desa yang diperbolehkan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Seperti untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan desa lainya.

Sisanya, paling banyak 30 persen yang diperbolehkan untuk memberikan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa lainnya.

Demikian informasi besaran gaji pokok minimal kepala desa yang diatur oleh pemerintah, untuk besaran makasimal tergantung tunjangan yang diberikan desa setempat. Semakin besar bengkok dan ABPDesanya, semakin besar pula penghasilannya.***

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini