Apakah Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Kemenag

- 5 April 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi - Apakah Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Kemenag
Ilustrasi - Apakah Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Kemenag /Tangkap layar Instagram/@sehatsurabayaku.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Pemudik yang Telah Vaksin Booster, Tidak Perlu Testing

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x