Apakah Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Kemenag

- 5 April 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi - Apakah Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Kemenag
Ilustrasi - Apakah Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Kemenag /Tangkap layar Instagram/@sehatsurabayaku.

BERITA MATARAMAN – Kemenag memberikan jawaban atas pertanyaan umat mengenai hukum vaksin covid-19 saat puasa.

Sebagaimana diketahui, banyak masyarakat yang bertanya mengenai hukum vaksin covid-19 apakah membatalkan puasa atau tidak.

Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Bahasa Jawa Ramadhan: Agar Puasa Menghasilkan Takwa

“Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa 5 April 2022.

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya boleh saat berpuasa.

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x