Asyik, Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 23 Maret 2022, 20:16 WIB
Asyik, Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Asyik, Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

BERITA MATARAMAN – Kabar terbaru terkait penanganan Covid-19 di tanah air. Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan mudik lebaran. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Sebagai informasi, Pemerintah RI terus melakukan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Hal itu lantaran situasi pandemi Covid-19 di tanah air terus membaik.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu 23 Maret 2022 di Istana Merdeka, Jakarta

Baca Juga: Ramadhan 2022 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Puasa Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Beberapa pelonggaran yang ditetapkan oleh pemerintah di antaranya, pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.

Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan. PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

Tak hanya itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah. Pemerintah juga memperolehkan mudik Lebaran.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x