BERITA MATARAMAN – Pemerintah resmi menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah.
Penerapan PPKM Level 3 ini resmi diumumkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Senin 7 Februari 2022.
PPKM Level 3 rencananya tidak akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
PPKM Level 3 ini hanya akan diterapkan di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Baca Juga: Cek Fakta: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, SeIamat JaIan Untuk SeIamanya Sohimah, Berikut Faktanya
Kebijakan ini diambil karena terdapat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
“Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 7 Februari 2022.
Dalam kesempatan itu, Luhut memerintahkan peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron.
Artikel Rekomendasi