Resmi! Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 untuk Wilayah Ini, Catat Ya…

- 7 Februari 2022, 15:39 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3 untuk wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3 untuk wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

BERITA MATARAMAN – Pemerintah resmi menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah.

Penerapan PPKM Level 3 ini resmi diumumkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Senin 7 Februari 2022.

PPKM Level 3 rencananya tidak akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

PPKM Level 3 ini hanya akan diterapkan di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

Baca Juga: Cek Fakta: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, SeIamat JaIan Untuk SeIamanya Sohimah, Berikut Faktanya

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Sri Sultan Hamengku Buwono X Anggap Covid 19 Sandiwara di Bumi NKRI? Begini Faktanya

Kebijakan ini diambil karena terdapat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

“Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 7 Februari 2022.

Dalam kesempatan itu, Luhut memerintahkan peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron.

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah