Baca Juga: Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Kebiri, Ini Penjelasan Kementerian PPPA
ABI menghimbau agar semua pihak lebih bijak dalam mengambil maupun membagikan informasi di media sosial maupun di media online.
Tak tanggung-tanggung, dalam rilisnya ABI akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan isu sesat tentang muslim dan ajran keismlaman Syiah.***
Artikel Rekomendasi