BERITA MATARAMAN - Buntut dari kasus oknum guru ngaji yang memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Kota Bandung adalah ditutupnya pesantren tersebut.
Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Menanggapi pemberitaan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren di wilayah Cibiru, Kota Bandung, Jabar, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang telah menjadi ranah hukum karena setiap warga negara memiliki hak mendapatkan perlindungan dari negara,” kata Plt. Humas Kemenag RI, Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Kasus Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
Thobib mengatakan bawah kasus ini telah ditangani polisi sejak 6 bulan yang lalu. saat itu kemenag berkordinasi dengan pihak terkait setelah mendapat laporan pemerkosaan tersebut.
“Peristiwa tersebut terjadi di Kota Bandung 6 bulan yang lalu dimana Polda Jabar bersama Kementerian Agama Provinsi yang difasilitasi Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat telah duduk bersama mengambil langkah-langkah,” jelasnya.
Thobib mengatakan bahwa Kanwil Kemenag Jabar telah menutup pesantren usai kejadian tersebut. Hingga saat ini pesantren tak lagi beroperasi.
Lebih lanjut, Thobib mengatakan bahwa seluruh siswa dipesatren tersebut telah dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dipindahkan ke sekolah lain. Sementara kepada para korban pemerkosaan, telah ditangani pihak terkait.
Artikel Rekomendasi