“Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” jelas Thobib.
Kedua, Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka. Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kata Kejati Jabar
Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.
“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” tandas Thobib.***
Baca Juga: Kesaksian Warga! Ini Keanehan Rumah Oknum Guru Pesantren yang Cabuli Belasan Santri
Artikel Rekomendasi