Apakah Istri Wajib Melunasi Utang Suami yang Meninggal? Ini Jawaban Buya Yahya

- 13 Desember 2021, 12:58 WIB
Apakah Istri Wajib Melunasi Utang Suami yang Meninggal? Ini Jawaban Buya Yahya
Apakah Istri Wajib Melunasi Utang Suami yang Meninggal? Ini Jawaban Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/Al Bahjah TV.

Baca Juga: Kasus Predator Seks di Bandung, Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Tak Tutupi Kasus, Begini Kronologinya

Bahkan selama masih hidup, menurut Buya Yahya, istri juga tidak wajib melunasi utang suami.

Begitu pun sebaliknya, suami tidak wajib melunasi utang istri.

Namun, Buya Yahya menyebutkan bahwa boleh saja istri melunasi utang suami yang sudah meninggal. Sang istri membayar utang suami atas dasar cinta sehingga almarhum suaminya tidak terbebani di akhirat nanti.

Jika tidak mampu melunasi seluruhnya, istri bisa bantu sampaikan kondisi yang dialami kepada pemberi utang agar diberi keringanan.

Kesimpulannya, istri tidak wajib melunasi utang suami yang sudah meninggal. Namun, tetap diperbolehkan bagi istri untuk melunasinya.Wallahu a’lam. (Farhan Alam/Portal Jember)***

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini