Bahkan selama masih hidup, menurut Buya Yahya, istri juga tidak wajib melunasi utang suami.
Begitu pun sebaliknya, suami tidak wajib melunasi utang istri.
Namun, Buya Yahya menyebutkan bahwa boleh saja istri melunasi utang suami yang sudah meninggal. Sang istri membayar utang suami atas dasar cinta sehingga almarhum suaminya tidak terbebani di akhirat nanti.
Jika tidak mampu melunasi seluruhnya, istri bisa bantu sampaikan kondisi yang dialami kepada pemberi utang agar diberi keringanan.
Kesimpulannya, istri tidak wajib melunasi utang suami yang sudah meninggal. Namun, tetap diperbolehkan bagi istri untuk melunasinya.Wallahu a’lam. (Farhan Alam/Portal Jember)***
Artikel Rekomendasi