Masih Punya Utang Tapi Meninggal, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 10 Desember 2021, 16:07 WIB
Masih Punya Utang Tapi Meninggal, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya
Masih Punya Utang Tapi Meninggal, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV.

Masih Punya Utang Tapi Meninggal, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

BeritaMataraman.com-Dalam hidup, tentu semua orang pernah berutang. Entah itu untuk biaya sehari-hari, untuk biaya pendidikan bahkan untuk biaya nikah.

Orang berutang, sudah pasti harus membayar. Maka semua orang yang berutang wajib berusaha keras untuk mengembalikan utangnya.

Pertanyaannya kemudian, lantas bagaimana jika orang yang berutang meninggal dunia terlebih dahulu sebelum utangnya lunas?

Dalam sebuah tulisan berjudul Berdosakah Orang yang Sampai Mati Tak Mampu Melunasi Utang? Ini Penjelasan Buya Yahya di PortalJember.com, Buya Yahya menjelaskan persoalan tersebut.

Baca Juga: Utang Lunas dan Permasalahan Rumah Tangga Selesai, Lakukan ini Saat Ziarah Kubur, Kata Gus Baha

Penjelasan Buya Yahya terkait orang yang masih punya hutang tapi meninggal tersebut terdapat dalam sebuah video yang diunggah di channel YouTube Al-Bahjah TV pada 23 September 2021. Begini penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya mengimbau agar siapapun yang memiliki utang agar tidak menghindari utang tersebut.

Buya Yahya juga menganjurkan agar seseorang yang memiliki utang terus berusaha membayar dengan cara yang halal.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: portaljember.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini