Sepanjang 2022, 273 Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ajukan Dispensasi Nikah, Paling Banyak di Watulimo

- 28 Januari 2023, 11:53 WIB
Sepanjang 2022, 273 Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ajukan Dispensasi Nikah, Paling Banyak di Watulimo
Sepanjang 2022, 273 Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ajukan Dispensasi Nikah, Paling Banyak di Watulimo /Pexels/Quang-Nguyen-Vinh

“Dalam memutuskan pemberian dispensasi kawin, akan dipertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Kalau banyak manfaatnya tentu akan diberikan. Kemudian kita melihat juga secara ekonomi, emosi dan lainnya sudah dianggap mampu untuk berumah tangga maka akan dikabulkan," kata Jimmy pula.

Jimmy mneyebutkan, dari total 273 anak yang mengajukan dispensasi nikah itu mayoritas tinggal di daerah pelosok dan pesisir, seperti di wilayah Kecamatan Watulimo, Pule, dan Panggul.

“Yang paling banyak dari Kecamatan Watulimo dengan 41 perkara, lalu Kecamatan Pule dengan 34 perkara dan disusul Kecamatan Panggul dengan 31 perkara," katanya lagi.

Selain tiga kecamatan dengan jumlah pengajuan dispensasi nikah terbanyak, Jimmy mengungkapkan bahwa dispensasi nikah juga diajukan 28 anak dari Kecamatan Kampak dan Dongko.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Ibrahimiyah Latin, Dilengkapi Teks Arab dan Artinya

Sebanyak 22 perkara di Kecamatan Munjungan, 19 perkara di Kecamatan Tugu, dan 16 perkara di Kecamatan Bendungan.

"Kemudian Kecamatan Suruh 13 perkara, Kecamatan Durenan 11 perkara, dan Kecamatan Pogalan 10 perkara. Sedangkan tiga kecamatan terakhir adalah Kecamatan Gandusari dan Karangan masing-masing sembilan perkara, dan paling sedikit Kecamatan Trenggalek lima perkara,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x