Sepanjang 2022, 273 Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ajukan Dispensasi Nikah, Paling Banyak di Watulimo

- 28 Januari 2023, 11:53 WIB
Sepanjang 2022, 273 Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ajukan Dispensasi Nikah, Paling Banyak di Watulimo
Sepanjang 2022, 273 Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ajukan Dispensasi Nikah, Paling Banyak di Watulimo /Pexels/Quang-Nguyen-Vinh

BERITA MATARAMAN – Sepanjang 2022, sebanyak 273 anak di bawah umur di Kabupaten Trenggalek mengajukan dispensasi nikah.

Adanya 273 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah tersebut dibenarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek.

Mengenai faktor 273 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah tersebut ada banyak.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Rajab 2023 Saat Siang Hari Ini, Latin, Arab dan Artinya

"Faktornya beraneka ragam. Mulai dari budaya suatu daerah hingga alasan ekonomi, menghindari zina atau hubungan suami istri di luar pernikahan dan sebagainya," kata Panitera Muda Hukum PA Trenggalek Jimmy Jannatino, di kutip ANTARA Jatim.

Faktor lain pengajuan dispensasi nikah itu adalah married by accident (hamil dari hubungan di luar nikah).

Jimmy tak membantah, dari 273 permohonan dispensasi nikah, beberapa di antaranya dilatarbelakangi hamil duluan.

Namun jumlahnya tidak banyak atau tidak sampai menyentuh angka 50 persen.

Baca Juga: Setelah Nanas, Bupati Kediri Mas Dhito Bakal Kembangkan Alpukat Kelud

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x