Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

- 23 Januari 2023, 12:48 WIB
Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung
Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung /Polres Tulungagung

Atas kejadian perbuatan asusila tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan perihal kejadian ke Polsek Pagerwojo.

Selanjutnya anggota Polsek Pagerwojo mengamankan dan membawa tersangka berikut korban dan keluarganya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Dari hasil interogasi, tersangka membenarkan dan mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Nariyah Latin, Disertai Teks Arab dan Terjemah Bahasa Indonesia

Pertama kali pada tanggal lupa bulan April 2022 dan terakhir pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 14.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Kecamatan Pagerwojo , Kabupaten. Tulungagung

Atas perbuatannya terlapor dikenai  Pasal Pasal 76E Jo pasal 82  ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI  No 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang - Undang No23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

“Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Iptu Anshori.***

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x