Setelah diumumkan, lanjut Ferry, pihaknya akan menunggu ada/tidaknya sanggahan dari masyarakat yang terkait data yang diumumkan
Apabila ada data yang tak sesuai, seperti luasan tanah yang kurang, perhitungan tegakan dan bangunan yang tidak sesuai dengan lapangan, pihaknya akan segera melakukan verfikasi dan revisi berdasar fakta di lapangan.
Baca Juga: Bacaan Doa Allahumma Ubat Ubet dari KH Dalhar Watucongol
Jika proses itu telah dilalui, baru dinaikkan proses appraisal. "Jika sudah proses appraisal ini tidak bisa diubah lagi, perubahan hanya melalui proses pengadilan," tuturnya.
Dan setelah appraisal diajukan, setelah itu baru dilakukan pembayaran. Ferry melanjutkan, setelah adanya penlok ini, pihaknya telah menyurati seluruh PPAT dan PPATS agar tak memproses peralihan tanah di lokasi yang dijadikan proyek tol.***
Artikel Rekomendasi