Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 9,2 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 23 Maret 2022, 19:24 WIB
Polresta Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 9,2 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Polresta Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 9,2 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup /R.NUR/Tribatanews Polresta Malang Kota

BERITA MATARAMAN – Polresta Malang bekerja sama dengan BNN Kota Malang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 9,2 Kg.

Seorang sindikat pengedar narkoba berinisial PT (32) yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan.

Narkoba seberat 9,2 kg yang akan didistribusikan oleh PT (32) berhasil diamankan kepolisian. Demikian disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat press release di halaman depan Polresta pada Rabu 23 Maret 2022.

PT (32) yang berasal Sumbermanjing Wetan ini diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 wib. Pria ini kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta.

Baca Juga: Gunung Semeru Menggeliat Lagi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh Empat Kilometer

Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang. MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,06 gram.

Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., mengembangkan kasus penangkapan MRZ hingga berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap.

Dalam penangkapan PT, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram saabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

“Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap.” jelas Kombes Buher dalam press release.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: Tribatanews Malang Kota


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah