Jaksa Masuk Pesantren, Program Kejari Beri Penjelasan Bab Hukum ke Santri Milenial di POMOSDA Nganjuk

- 21 Februari 2022, 22:28 WIB
Caption: Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth (memegang mikrofon) memberikan penjelasan hukum ke para santri di POMOSDA Nganjuk, Kamis 17 Februari 2022 lalu.
Caption: Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth (memegang mikrofon) memberikan penjelasan hukum ke para santri di POMOSDA Nganjuk, Kamis 17 Februari 2022 lalu. /U Hadi/Kejari Nganjuk

BERITA MATARAMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar kegiatan penyuluhan hukum jaksa masuk pesantren.

Kegiatan yang digagas Kejari Nganjuk ini bertujuan memberikan edukasi kepada para santri milenial mengenai masalah hukum.

Teranyar, Kejari Nganjuk mengadakan penyuluhan hukum jaksa masuk pesantren di Pondok Modern Sumberdaya AT-TAQWA (POMOSDA) Nganjuk, Kamis 17 Februari 2022 lalu.

Program dari Kejari Nganjuk tersebut dikemas dengan ‘JAMAAH SAE’ atau jaksa mucal bab hukum dateng santri millenial.

Baca Juga: Jaksa Nganjuk Masuk Desa, Sosialisasikan Restorative Justice ke Warga

Baca Juga: Seluruh Pegawai Kejari Nganjuk Jalani Tes Swab PCR Hari Ini, Kenapa?

Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, JAMAAH SAE ini merupakan bagian dari inovasi dan komitmen Kejaksaan RI khususnya Kejari Nganjuk.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya masih pelajar atau santri.

Selain itu, lanjut Nophy, program ini juga bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana dengan cara mengenalkan dan melakukan pembinaan hukum sejak dini di pondok-pondok pesantren.

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini