BERITA MATARAMAN – Aparat kejaksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengadakan kegiatan Sambung Roso Karo Jekso ‘Sae Roso’.
Kegiatan dari kejaksaan ini berlangsung di Balai Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupatn Nganjuk, Rabu 16 Februari 2022 lalu.
Kegiatan Sambung Roso Karo Jekso diadakan untuk menyosialisasikan restorative justice (RJ) kepada warga di Kabupaten Nganjuk.
Tujuannya, agar warga Kabupaten Nganjuk semakin melek hukum terutama berkaitan dengan keadilan restorative.
Baca Juga: Seluruh Pegawai Kejari Nganjuk Jalani Tes Swab PCR Hari Ini, Kenapa?
Untuk diketahui, keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait.
Mereka duduk bersama-sama mencari penyelesaian perkara yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Keadilan restorative dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, serta biaya ringan.
Artikel Rekomendasi