Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Ganja dan Belasan Ribu Pil Koplo dari Perkara Inkracht

- 9 Februari 2022, 18:18 WIB
Kejari Nganjuk melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap dengan cara dibakar dan diblender, Senin 7 Februari 2022
Kejari Nganjuk melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap dengan cara dibakar dan diblender, Senin 7 Februari 2022 /U Hadi/Kejari Nganjuk

BERITA MATARAMAN – Kejari Nganjuk melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Empokan Adhyaksa Kejari Nganjuk pada Senin 7 Februari 2022 lalu.

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 105 perkara mulai dari narkotika, psikotropika, sajam, uang palsu, dan barang bukti lainnya.

Di antara barang bukti yang dimusnahkan yakni 361,41 gram ganja dan 12.241 butir pil double L atau yang lebih dikenal dengan pil koplo.

Baca Juga: Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Kajari Nganjuk ke Jajaran: Jaga Diri dan Nama Kebanggaan Institusi

Baca Juga: Masih Ingat dengan Anggota DPRD Nganjuk yang Jadi Tersangka Sabu-sabu? Kini Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Nophy, Rabu 9 Februari 2022.

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini