BERITA MATARAMAN – Kejari Nganjuk melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Empokan Adhyaksa Kejari Nganjuk pada Senin 7 Februari 2022 lalu.
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 105 perkara mulai dari narkotika, psikotropika, sajam, uang palsu, dan barang bukti lainnya.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan yakni 361,41 gram ganja dan 12.241 butir pil double L atau yang lebih dikenal dengan pil koplo.
Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Nophy, Rabu 9 Februari 2022.
Artikel Rekomendasi