Masih Ingat dengan Anggota DPRD Nganjuk yang Jadi Tersangka Sabu-sabu? Kini Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 9 Februari 2022, 16:43 WIB
Perkara narkotika yang melilit oknum anggota DPRD Nganjuk yakni M Ibnu Khajar kini dilimpahkan ke Kejari Nganjuk
Perkara narkotika yang melilit oknum anggota DPRD Nganjuk yakni M Ibnu Khajar kini dilimpahkan ke Kejari Nganjuk /U Hadi/Kejari Nganjuk

BERITA MATARAMAN – Oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk bernama M Ibnu Khajar diringkus polisi pada 12 Desember 2021 lalu.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk karena terlilit perkara narkotika jenis sabu-sabu.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk bekas politikus Partai Perindo itu diringkus saat persa sabu-sabu di rumahnya pada 12 Desember 2021 malam.

Adapun oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk ini beralamat lengkap di Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Tabrak Lari di Nganjuk, Nenek Asal Banjarejo Rejoso Tewas Ditubruk Truk, Si Sopir Kabur

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Pengusaha yang Tewas Bersimbah Darah di Nganjuk Dibunuh Sopirnya Sendiri, Ini Motifnya

Nah, kini tersangka M Ibnu Khajar dan barang bukti yang sebelumnya disita polisi dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Pelimpahan tahap II perkara tindak pidana umum terkait perkara narkotika tersebut dilimpahkan ke Kejari Nganjuk pada Senin 7 Februari 2022 kemarin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah menjelaskan, dalam perkara ini M Ibnu Khajar dinilai melanggar pasal kesatu pasal 114 ayat (1), kedua pasal 112 ayat (1), dan ketiga 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini