Pegawai Kantor Pertanahan Nganjuk Dihadirkan di Persidangan Lanjutan Kasus Pungutan PTSL Warujayeng

- 24 Desember 2021, 07:09 WIB
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi terkait pungutan biaya PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020 di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 23 Desember 2021.
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi terkait pungutan biaya PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020 di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 23 Desember 2021. /U. Hadi/Tim Penerangan Kejari Nganjuk.

Diberitakan sebelumnya, Koderi dan Hari Mustaji didakwa dengan pertama pasal 12 e atau kedua pasal 11 atau ketiga pasal 12b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini