Diberitakan sebelumnya, Koderi dan Hari Mustaji didakwa dengan pertama pasal 12 e atau kedua pasal 11 atau ketiga pasal 12b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Rekomendasi