Pegawai Kantor Pertanahan Nganjuk Dihadirkan di Persidangan Lanjutan Kasus Pungutan PTSL Warujayeng

- 24 Desember 2021, 07:09 WIB
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi terkait pungutan biaya PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020 di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 23 Desember 2021.
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi terkait pungutan biaya PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020 di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 23 Desember 2021. /U. Hadi/Tim Penerangan Kejari Nganjuk.

BeritaMataraman.com – Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng tahun 2020.

Terdakwa dalam perkara ini ialah Bekas Lurah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk yakni Koderi dan Ketua PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020 Hari Mustaji.

Selain menghadirkan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk juga menghadirkan saksi-saksi lainnya di persidangan tersebut.

“Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi pada sidang ini, di antaranya adalah pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk,” ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, dalam rilis tertulis yang diterima BeritaMataraman.com, Jumat, 24 Desember 2021.

Untuk diketahui, persidangan yang dijalani para terdakwa berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan di Rutan Klas IIB Nganjuk, sedangkan majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Desember 2021, kemarin.

Majelis hakim pada persidangan ini dipimpin oleh Marper Pandiangan. Sementara bertindak sebagai JPU yakni Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

“Agenda persidangan ini adalah pembuktian, dengan acara pemeriksaan saksi-saksi oleh majelis hakim dengan terdakwa,” sebut Dicky.

Dicky melanjutkan, setelah ini persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Desember 2021, dengan agenda juga pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x