JPU Kejari Nganjuk Hadirkan Saksi Perangkat Desa Putren di Persidangan Lanjutan Kasus Korupsi yang Sang Kades

- 24 Desember 2021, 06:47 WIB
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2015 yang dilakukan bekas Kades Putren di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 23 Desember 2021. Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2015 yang dilakukan bekas Kades Putren di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 23 Desember 2021. Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk /U. Hadi/Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nidi didakwa dengan pasal tersebut karena diduga melakukan korupsi pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2015 di Desa Putren.***

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x