JPU Kejari Nganjuk Hadirkan Saksi Perangkat Desa Putren di Persidangan Lanjutan Kasus Korupsi yang Sang Kades

- 24 Desember 2021, 06:47 WIB
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2015 yang dilakukan bekas Kades Putren di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 23 Desember 2021. Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2015 yang dilakukan bekas Kades Putren di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 23 Desember 2021. Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk /U. Hadi/Tim Penerangan Kejari Nganjuk

BeritaMataraman.com – JPU dari Kejari Nganjuk yakni Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2015 di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Kamis, 23 Desember 2021.

Terdakwa dalam perkara ini ialah Nidi, bekas kades setempat.

Adapun kelima saksi yang dihadirkan di persidangan Nidi di antaranya adalah perangkat Desa Putren, alias bekas anak buah Nidi.

“Para saksi tersebut merupakan perangkat Desa Putren dan pemilik toko,” jelas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, dalam rilis tertulis yang diterima BeritaMataraman.com, Jumat, 24 Desember 2021.

Dalam persidangan ini, Nidi mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Klas IIB Nganjuk. Sementara majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Agenda persidangan hari ini adalah pembuktian, dengan acara pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Dicky.

Dicky melanjutkan, majelis hakim dalam persidangan ini dipimpin oleh Marper Pandiangan.

Untuk persidangan selanjutnya rencananya digelar pada Kamis, 30 Desember 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, bekas Kades Putren yakni Nidi didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x