Razia Balap Liar, Polres Kediri Sita 133 Sepeda Motor

- 8 Desember 2021, 07:20 WIB
Razia Balap Liar, Polres Kediri Sita 133 Sepeda Motor
Razia Balap Liar, Polres Kediri Sita 133 Sepeda Motor /ANTARA Jatim

"Kami imbau pengguna knalpot tidak digunakan dan juga kelengkapan kendaraan mohon dibawa dalam berkendara," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Putra Simbolon menambahkan untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan pembayaran putusan denda di Kejaksaan Negeri Kediri.

Baca Juga: Ini Kisah Haru Rumini: Meninggal dalam Pelukan Sang Ibu saat Semeru Erupsi

Pengambilan barang bukti kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari pabrik agar membawa putusan dari Kejari Kota Kediri dan salinan BPKB, STNK, serta identitas pengambil.

Apabila kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi agar menstandarkan kendaraan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.

Terkait dengan pasal, pihaknya mengatakan mereka terjerat Pasal 285 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Persyaratan teknis dan laik jalan.

"Mereka terancam dengan ancaman pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ktutur AKP Pandri.***

Baca Juga: Pengungsi Semeru Cerita ke Jokowi: Enggak Sampai Satu Menit Pak, Langsung Gelap

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x