BeritaMataraman.com-Empat pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk, Sabtu (04/12/21). Keempat orang tersebut merupakan jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah lokal Nganjuk.
Keempatnya diamankan di tempat yang berbeda yakni di tepi jalan termasuk lingkungan Bulak Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Desa Gondang Kulon Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. Dusun Sambong Desa Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk dan di jalan Bengawan Solo Kelurahan Begadung Nganjuk.
Sebelumnya Polisi terlebih dahulu meringkus A M R, Laki-laki (24) alamat Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Setelah dilakukan interogasi AMR akhirnya mengaku tidak bekerja sendiri. Berbekal keterangan dari AMR selanjutnya berturut–turut ditangkap pelaku lain yakni APB laki-laki (25) alamat Desa Gondang Kulon Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, BWP, laki-laki (24) Desa Gondang Kulon Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, FAR laki-laki (29) alamat Desa Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk dan L S B laki-laki (33) alamat jalan Bengawan Solo Kelurahan Begadung Nganjuk.
Penangkapan dilakukan setelah diterimanya laporan dari masyarakat Sukomoro mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Sukomoro melalui Call Center resmi Polri 110.
Dari hasil penangkapan 4 orang tersangka tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa paket hemat sabu siap edar seberat 15,85 gram dan beberapa set alat hisap sabu.
Baca Juga: BNPB Kirim Bantuan untuk Pengungsi Semeru Senilai 1,1 Miliar
Dalam rilis yang diterima BeritaMataraman, Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso S.H. mengatakan, keempat tersangka pengedar sabu-sabu ini merupakan satu jaringan dalam kota yang beroperasi di wilayah Nganjuk.
Artikel Rekomendasi