Kapolres Nganjuk: Proses Ganti Rugi Lahan Proyek Bendungan Semantok Sudah Berjalan, Tinggal Relokasi Warga

- 2 Desember 2021, 16:39 WIB
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang (berbaju dinas Polri) melakukan kunjungan kerja di Bendungan Semantok, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (1/12/2021). Foto: Humas Polres Nganjuk
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang (berbaju dinas Polri) melakukan kunjungan kerja di Bendungan Semantok, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (1/12/2021). Foto: Humas Polres Nganjuk /U. Hadi/

BeritaMataraman.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, menyebut pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek pembangunan Bendungan Semantok, Nganjuk, sudah berjalan sejak dua tahun lalu.

Saat ini, kata Boy Jeckson, proses pembangunan calon bendungan terpanjang se-Asia Tenggara tersebut tinggal menunggu proses relokasi warga.

“Saya diinformasikan bahwa proses ganti rugi lahan sudah berjalan sejak dua tahun lalu, dan sekarang tinggal menanti proses relokasi warga masyarakat yang terdampak ke wilayah lain,” jelas Boy Jeckson, Rabu (1/12/2021).

“Kita berharap semua proses ini bisa berjalan dengan baik dan memuaskan semua pihak,” lanjut dia.

Hal itu disampaikan Boy Jeckson saat melakukan kunjungan kerja di Bendungan Semantok, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (1/12/2021).

Dalam kunjungan itu, Boy Jeckson didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Nganjuk, dan ditemui pihak PPK Bendungan II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Kapolres Nganjuk Ingatkan Agar Pembangunan Bendungan Semantok Rampung Tepat Waktu

“Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana proses pembangunan Bendungan Semantok sudah berjalan,” kata Boy Jeckson.

Boy Jeckson menjelaskan, pembangunan Bendungan Semantok diproyeksikan untuk mengatasi persoalan kekurangan air bersih, dan ketersediaan pengairan bagi sawah masyarakat khususnya di Kabupaten Nganjuk.

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x