BERITA MATARAMAN – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
Pengedar sabu yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan tersebut ditangkap di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, adapun pelaku yang berhasil diamankan dan ditangkap berikut barang buktinya adalah inisial ST, 29 tahun.
Baca Juga: Lirik Lagu Kepangku Kapang yang Dinyanyikan Lala Atila
ST berasal dari Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Ia domisili rumah kos di Kecamatan Ngunut Kab. Tulungagung.
Penangkapan terhadap ST berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngunut.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pengedar sabu-sabu
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang membeli, memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Anta Syamsun Anta Badrun, Lirik Sholawat Mahalul Qiyam Latin, Arab dan Artinya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) poket shabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) pipet kaca bekas isi shabu,, 2 (dua) buah scrop dari potongan sedotan, 2 (dua) buah tutup botol yang dilubangi, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah pack plastik klip, 1 (satu) pack sedotan,1 (satu) buah alat bong dari botol plastik, 1 (satu) lembar struk bukti transfer uang pembelian shabu 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***