Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

23 Januari 2023, 12:48 WIB
Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung /Polres Tulungagung

BERITA MATARAMAN – Pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung berhasil diamakan Satreskrim Polres Tulungagung.

Pelaku berinisial MY (64) yang berprofesi sebagai petani itu diciduk setelah dilaporkan telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tindak asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada 19 Januari 2023 sekitar jam 21.00 WIB.

Baca Juga: Sholawat Nariyah Lengkap, Teks Arab Latin dan Artinya

Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH mengatakan perbuatan asusila itu pertama kali diketahui oleh nenek korban.

Saat itu, nenek korban masuk ke dalam rumah dan mendapati tersangka sudah ada di dalam rumah dalam posisi memeluk korban.

Mengetahui kejadian tersebut nenek korban memanggil orang tua dan tetangga korban untuk menanyai pelaku.

Dari hasil keterangan sementara pelaku membenarkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Baca Juga: Lirik Aiya Susanti, Lagu di Kartun Upin Ipin yang Viral di TikTok

Atas kejadian perbuatan asusila tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan perihal kejadian ke Polsek Pagerwojo.

Selanjutnya anggota Polsek Pagerwojo mengamankan dan membawa tersangka berikut korban dan keluarganya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Dari hasil interogasi, tersangka membenarkan dan mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Nariyah Latin, Disertai Teks Arab dan Terjemah Bahasa Indonesia

Pertama kali pada tanggal lupa bulan April 2022 dan terakhir pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 14.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Kecamatan Pagerwojo , Kabupaten. Tulungagung

Atas perbuatannya terlapor dikenai  Pasal Pasal 76E Jo pasal 82  ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI  No 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang - Undang No23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

“Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Iptu Anshori.***

Editor: R. Nur

Tags

Terkini

Terpopuler