JPU Kejari Nganjuk Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha yang Digorok Sopir Pribadi, Ini Motif Pelaku

11 Maret 2022, 07:35 WIB
Tersangka MYS memeragakan 51 adegan dalam kegiatan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap majikannya sendiri, BY /U Hadi/Kejari Nganjuk

BERITA MATARAMAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pengusaha muda asal Nganjuk berinisial BY.

Rekonstruksi pembunuhan tersebut diadakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Kamis 10 Maret 2022.

Adapun dalam rekonstruksi pembunuhan ini dihadirkan tersangka MYS (29) yang tak lain merupakan sopir pribadi korban BY.

MYS disangka telah membunuh korban BY di depan persewan garasi mobil Jl dr Soetomo Nganjuk pada Jumat, 5 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: KISAH Kewalian Syekh Sulukhi Wilangan Nganjuk yang Sangat Fenomenal

Baca Juga: Polisi Bubarkan Ritual Warga Nganjuk di Pantai Watu Ulo Jember

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, menyebut terangka MYS disangkakan pasal pembunuhan berencana dalam perkara ini.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 365 ayat (3) KUHP,” jelas Dicky, Kamis 11 Maret 2022.

“Bahwa Korban BY merupakan majikan dari tersangka MYS,” lanjut dia.

Dicky menuturkan, dalam rekonstruksi pembunuhan ini tersangka MYS memeragakan sebanyak 51 adegan.

Lokasi rekonstruksi berlangsung di depan persewan garasi mobil Jl dr Soetomo Nganjuk. Lokasi kedua di Toko ABC Jl Ahmad Yani Nganjuk.

Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di Alun-alun Nganjuk, di mana tersangka MYS melakukan COD dengan kurir setelah memberi parang via online.

Parang itulah yang dipakai tersangka MYS untuk menghabisi nyawa korban BY.

“Tempat rekonstruksi keempat di jembatan Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro, di mana tersangka membuang parang ke sungai (usai membunuh korban BY),” sebut Dicky.

Baca Juga: Jaksa Masuk Pesantren, Program Kejari Beri Penjelasan Bab Hukum ke Santri Milenial di POMOSDA Nganjuk

Baca Juga: Hujan Es Guyur Surabaya dan Nganjuk, Pertanda Apa?

Menurut Dicky, kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana.

“Yakni dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi, guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut,” bebernya.

Sementara kegiatan rekonstruksi pembunuhan ini berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan ketat.

Motif Dendam

Tersangka MYS tega menghabisi nyawa majikannya karena menaruh dendam.

Kepada aparat kepolisian, tersangka MYS mengaku kerap dimarahi dan diminta bekerja lembur, namun hak-haknya sebagai pegawai tak diberikan.

Pemuda asal Malang tersebut juga menaruh dendam karena kerap diminta berhubungan sesama jenis atau homo oleh korban BY.***

Editor: U. Hadi

Tags

Terkini

Terpopuler