Sidang Kedua Ade Yasin Digelar Kemarin, Kuasa Hukum Berharap Ade Yasin Bisa Dibebaskan

- 21 Juli 2022, 09:00 WIB
Berikut tim kuasa hukum Ade Yasin saat kasih keterangan di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Rabu, 20 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews
Berikut tim kuasa hukum Ade Yasin saat kasih keterangan di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Rabu, 20 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews /

BERITA MATARAMAN – Sidang kedua Ade Yasin selaku Bupati nonaktif Kabupaten Bogor telah digelar pada Rabu, 20 Juli 2022. KPK Kembali tidak menghadirkan Ade Yasin pada sidang keduanya.

Pada sidang kedua tersebut, kuasa hukum Ade Yasin Dinalara Butar Butar menyampaikan nota keberatannya dan meminta agar kliennya dibebaskan.

Dinalara Butar Butar menjelaskan bahwa dakwaan yang dilayangkan kepada Ade Yasin tidak berdasar, tidak jelas dan tidaklah lengkap.

Baca Juga: Profil 6 Pemain Muda Manchester United yang Jadi Sorotan Karena Tampil Apik di Pramusim Termasuk Zidane Iqbal

Hal tersebut berdasarkan tujuh poin permintaan yang diajukan kepada hakim atas dakwaan yang tidak cermat.

Kuasa hukum Ade Yasin meminta, agar hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, membebaskan terdakwa dari rumah tahanan, mengembalikan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Diketahui Ade Yasin menjadi terdakwa pada kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) beserta beberapa anak buahnya.

Pada kasus ini, Dinalara Butar Butar menyampaikan bahwa aktor utama dari kasus ini ialah Ihsan Ayatullah.

Ihsan Ayatullah merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Kabupaten Bogor.

Menurut Dinalara Butar Butar, Ihsan Ayatullah memperkaya dirinya dengan mengumpulkan uang dimana-mana, dan hanya menyetorkan Sebagian uang tersebut kepada BPK.

Dinalara juga menyebutkan bahwa terdapat bukti sadapan dari KPK yang menyebutkan bahwa Ihsan sedang berbincang dengan temannya.

Ihsan mengatakan bahwa uang kejahatan yang dimilikinya, ia kumpulkan pada rekening pribadi miliknya. Hal tersebut sudah membuktikan bahwa Ihsan Ayatullah sudah memiliki niat untuk mencuri.

Selain itu, Dinalara pun menyampaikan bahwa Ade Yasin tidak pernah meminta atau memerintahkan Ihsan Ayatullah untuk melakukan penyuapan untuk mendapatkan predikat opini WTP.

Baca Juga: Jawaban Matematika Kelas 8 SMP Mts Ayo Kita Berlatih 1.4 Halaman 22-23 Semester 1 Dilengkapi Dengan Pembahasan

“Ihsan Ayatullah sendiri dalam BAP nya bersaksi atau menyatakan bahwa ia tidak mendapatkan perintah dari Ade Yasin.” Ungkap Dinalara Butar Butar.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Ade Yasin memberikan uang suap untuk mendapatkan predikat WTP sebesar 1,9 miliar.

Tetapi sanpai saat ini, tidak ada bukti yang mengarah kepada Ade Yasin yang diduga memberikan uang suap kepada anggotanya.***

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x