Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP MTs Uji Kompetensi Bab 3, Halaman 94 Kedaulatan NKRI

- 27 Agustus 2022, 08:36 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP MTs Uji Kompetensi Bab 3, Halaman 94
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP MTs Uji Kompetensi Bab 3, Halaman 94 /Tangkap layar/PKN Kelas 9 halaman 39

10. Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semi parlementer!

Jawaban: Pada sistem parlementer, perdana menteri menjalankan pemerintahan, sedangkan presiden untuk sebagai kepala negara lebih untuk seremonial dan hanya memiliki sedikit kekuasaan. Di dalam sistem semi parlementer, presiden ikut campur tangan ke perdana menteri. Kabinet dibentuk oleh presiden.

11. Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Jawaban: Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar.

12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!

Jawaban: Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

13. Jelaskan fungi-fungsi DPR!

Jawaban: Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan UUD NRI 1945 memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama. Fungsi tersebut adalah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran.

14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!

Jawaban: Mahkamah Agung hanya berwenang untuk menguji secara materiil peraturan di bawah Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji secara materill pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perppu). Mahkamah Agung tidak berhak melakukan sidang dugaan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini