b) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan, dan
c) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?
Jawaban:
a) Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
b) Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
d) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).
6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?
Artikel Rekomendasi