Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA, MA dan SMK Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39-41 Hukuman Mati Bandar Narkoba

- 16 Agustus 2022, 20:00 WIB
 Ilustrasi Jawaban PKN Kelas 12 SMA, MA dan SMK Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39-41 /Labuan Bajo Terkini/pixabay
Ilustrasi Jawaban PKN Kelas 12 SMA, MA dan SMK Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39-41 /Labuan Bajo Terkini/pixabay /

Pengaturan penjatuhan pidana berada pada Pasal No.2/Pnps/1964 jo UU No.5 Tahun 1969 jo tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Pasal 98 terbaru RKUHP menyatakan pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana, Kemudian Pasal 100 ayat (1) mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Pidana mati menurut pandangan hak asasi manusia Pasal 9 UU HAM dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Baca Juga: Soal dan Jawaban KSM Ekonomi Tingkat MA Terbaru Tahun 2022 Lengkap Dengan Pembahasanya

Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati Lebih lanjut, melihat pada UU HAM, MK memandang bahwa UU itu juga mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum.

Dalam hal ini, MK menganggap hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara terhadap warga negara terutama hak-hak korban.

Selain dengan hukuman mati, masih ada alternatif hukuman yang dapat diberikan kepada bandar narkoba.

Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Demikian pembahasan tentang jawaban PKN Kelas 12 SMA, MA dan SMK Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39-41 Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x