Adapun tujuan lain yang tercantum pada Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 ialah:
1. Tenaga pendidik mampu untuk melakukan penelitian dan mengembangkan
profesionalitas dalam berkelanjutan.
2. Dengan mengikuti PPG, akan menghasilkan calon guru yang mempunyai kompetensi
dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai sebuah pembelajaran.
3. Menindaklanjuti hasil penilaian melalui pembimbingan dan pelatihan peserta didik.
Di antara manfaat bagi guru atau calon guru yang mengikuti PPG adalah seperti berikut:
1. Memiliki sertifikasi profesional sebagai guru. Kamu juga tak diragukan lagi untuk
menjalankan profesi sebagai guru dan mengajar di berbagai lembaga pendidikan.
2. Mendapat gelar guru profesional karena dibuktikan dengan mengikuti program
Artikel Rekomendasi