Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Seluruh Indonesia Desember 2021, Gratis Biaya Denda. Yuk Cek disini

- 6 Desember 2021, 12:46 WIB
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor 31 Desember 2021
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor 31 Desember 2021 /Tabanan Bali/Denpasar Update

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal hingga 31 Desember 2021. Program yang diberikan:

  • Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
  • Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

 

Apa saja yang perlu di siapkan saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini?

Syarat mengurus pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  1. KTP sesuai nama STNK
  2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
  3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap silahkan datang ke Samsat daerah anda masing-masing.

Syarat mengurus BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) :

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  3. PKB asli dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas metera

Jika semua sudah siap silahkan datang ke Samsat daerah anda masing-masing.

Demikian informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Seluruh Indonesia. Semoga informasi ini membantu anda yang sedang mencari info pemutihan pajak tahun ini 2021.***

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x