Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal hingga 31 Desember 2021. Program yang diberikan:
- Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
- Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Apa saja yang perlu di siapkan saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini?
Syarat mengurus pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- KTP sesuai nama STNK
- Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Jika semua sudah siap silahkan datang ke Samsat daerah anda masing-masing.
Syarat mengurus BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) :
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- PKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas metera
Jika semua sudah siap silahkan datang ke Samsat daerah anda masing-masing.
Demikian informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Seluruh Indonesia. Semoga informasi ini membantu anda yang sedang mencari info pemutihan pajak tahun ini 2021.***
Artikel Rekomendasi