BERITA MATARAMAN - Baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberbagai daerah. Program ini akan dilaksanakan hingga tanggal 31 Desember 2021 tahun ini.
Apa keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut? Yaitu anda dibebaskan dari biaya denda dan sanksi keterlambatan pembayaran pajak, anda cukup membayar biaya pokok sesuai dengan tagihan yang ada.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para pemilik kendararan yang memiliki unit telat pajak, karena akan meringankan tagihan tahunan tersebut. Bahkan dibebera daerah ada diskos pemabayaran pajak. Diamana sajakah daerah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan? Yuk simak artikel ini sampai selesai.
1. Jadwal Pemutihan Pajak Banten
Pemprov Banten kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal hingga 31 Desember 2021. Program yang diberikan:
- Penghapusan sanksi denda PKB
- Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4,ke-5, dst
- Penghapusan sanksi denda BBNKB
- Penghapusan pokok BBNKB ke-2
- Diskon PKB sebesar 10 persen
2. Jadwal Pemutihan Pajak Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal hingga 24 Desember 2021. Program yang diberikan:
- Penghapusan sanksi denda PKB
- Penghapusan pokok PKB tahun ke-5
Artikel Rekomendasi