Setelah sebelumnya Bendera Belanda berkibar sejak 20 Maret 1602 – 8 Maret 1942 (340 tahun) dan Bendera Jepang berkibar sejak 8 Maret 1942 – 17 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan) di Indonesia.
Usai kemerdekaan Bendera Merah Putih selalu dikibarkan setiap upacara bendera.
Ukuran Panjang dan Lebar Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur dalam UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ukuran panjang dan lebar Bendera Merah Putih diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 3.
Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Gratis Untuk Meriahkan HUT RI Ke 77, Pilih dan Pasang Sekarang Juga!
Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
120 cm x 180 cm pada lapangan umum
100 cm x 150 cm untuk di ruangan
Artikel Rekomendasi