Sejarah Bendera Merah Putih dan Ukuran yang Benar Sesuai dengan UUD 1945 Sebagai Identitas Negara

- 1 Agustus 2022, 13:50 WIB
Simak informasi sejarah Bendera Merah Putih dan ukuran yang benar sesuai dengan UUD 1945 sebagai identitas negara.
Simak informasi sejarah Bendera Merah Putih dan ukuran yang benar sesuai dengan UUD 1945 sebagai identitas negara. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Setelah sebelumnya Bendera Belanda berkibar sejak 20 Maret 1602 – 8 Maret 1942 (340 tahun) dan Bendera Jepang berkibar sejak 8 Maret 1942 – 17 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan) di Indonesia.

Usai kemerdekaan Bendera Merah Putih selalu dikibarkan setiap upacara bendera.

Ukuran Panjang dan Lebar Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur dalam UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ukuran panjang dan lebar Bendera Merah Putih diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 3.

Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Gratis Untuk Meriahkan HUT RI Ke 77, Pilih dan Pasang Sekarang Juga!

Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

120 cm x 180 cm pada lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk di ruangan

Halaman:

Editor: Jumadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x